Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 7 orang saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/ Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai tahun 2019.

    Pada hari ini Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH., MH., Sulwahidah, SH., MH., Ariani Femi, SH., MH., Kamaria, SH.MH., dan Abdullah, SH.MH menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 7 (tujuh) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019

    Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019  dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Alat bukti saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial S (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);

    Saksi inisial IM (Karyawan BUMD);

    Saksi inisial HK (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);

    Saksi inisial AD (Karyawan BUMD);

    Saksi inisial AH (Karyawan BUMD Kota Makassar);

    Saksi inisial SA (Karyawan BUMD) dan ; 

    Saksi inisial SR (Karyawan BUMD).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEK (**")

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pesta Demokrasi, Bhabinkatibmas Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali: Perlu Sinergitas Semua Pihak Wujudkan DOB Luwu Tengah
    PP IPMIL Luwu Gelar FGD, Bahas Prospek Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah
    Kunjungi Kampung Bulo Leangsurukang, DPD JNI Pangkep Soroti Potensi Tani Wisata dan Infrastruktur yang Memprihatinkan
    Pelestarian Berkelas Dunia, Komitmen PT Semen Tonasa Jaga Warisan Bulu Sipong
    Bupati Pangkep Kunjungi Pasien DBD di Puskesmas Bonto Perak, Tekankan Pentingnya Kebersihan
    PT Semen Tonasa Kumpulkan 250 Kantong Darah dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
    Herman Djide: Koperasi Adalah Pilar Kesejahteraan Masyarakat Pangkep
    Dandim 1421/ Pangkep Letkol Inf Fajar Sambut Kunker Danrem 141/Toddopuli Brigjen TNI Sugeng Hartono Di Pangkep
    Peduli Terhadap Warga Kurang Mampu, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 141 PD XIV/Hsn Ny. RR. Endang Sugeng Hartono Berbagi di  Jum'at Berkah
    Kunjungi Kampung Bulo Leangsurukang, DPD JNI Pangkep Soroti Potensi Tani Wisata dan Infrastruktur yang Memprihatinkan
    Pelestarian Berkelas Dunia, Komitmen PT Semen Tonasa Jaga Warisan Bulu Sipong
    Polsek Marang Lakukan Kerjasama Lurah Marang Pemangkasan Pohon Besar di Jalur Poros Marang
    Lahirkan Pemilu Aman dan Lancar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Liukang Tangaya Tingkatkan DDS  Jelang Pemilu Tahun 2024 
    Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis :  Tahun 2024 PT Semen Tonasa Realisasikan Program Bantuan Untuk  Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bersama Tim Puskesmas Sapuka Sambangi Warga Yang Sakit di Pulau Satanger
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Gelar Sambang dan Sosialisasikan Pentingnya Keamanan serta Ketertiban Masyarakat
    Jelang Tahun Baru, Sekda Pangkep Suriani Pimpin Pantau Harga Sembako di  Pasar Sentral Pangkep

    Tags