Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros

    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros

    MAROS - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Maros. Rabu (17/01/2024) bertempat di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel,  

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya. 
    Kejaksaan Negeri Maros mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Saksi Korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersangka melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

    Adapun Kronologi kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kec. Bantimurung Kabupaten Maros.  bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah saksi SITTI TANG yang beralamat di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, kemudian tersangka bersama Saksi SITTI TANG dan saksi korban HALIJA DUPPA BINTI DUPPA membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat saksi korban menunjuk surat bukti gadai tersebut, Tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh Tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya, lalu tersangka berdiri dan langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai bagian muka saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 (lima) menit, saksi YULIANA yang merupakan anak dari saksi koban melihat hal tersebut dan langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah saksi SITTI TANG.

    Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
    Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Herman Djide)

    maros sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kepsek SDN 14 Bonto Bonto Ismail: Kami Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa KKNT XXIV Andi Matappa Gelar Seminar, Kades...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Beri Latihan Peraturan Baris Berbaris Paskibra Tingkat Kecamatan Labakkang
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Pangkep dan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Kejari Maros
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Patroli Pasar Tradisional Tanete, Bhabinkamtibmas Polsek minasatene  Ingatkan Pedagang Waspada Peredaran Uang Palsu 
    Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis Bersama Direktur Operasi  Lepas Jema'ah Calon Haji Keluarga Besar PT Semen Tonasa
    Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Serentak Kodam XIV/Hasanuddin
    Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun.Bersama Wakil Bupati Pangkep Gelar Panen Perdana Padi di Mandalle
    Puncak Peringatan Hari Kartini, KIKST Gelar Lomba Fashion Show Busana Adat Khas Sulawesi Selatan dan Lomba Busana Profesi
    Press Release Polres Pangkep Tindak Pidana Kasus Pencurian  
    Lahirkan Pemilu Aman dan Lancar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Liukang Tangaya Tingkatkan DDS  Jelang Pemilu Tahun 2024 
    Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis :  Tahun 2024 PT Semen Tonasa Realisasikan Program Bantuan Untuk  Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Gelar Sambang dan Sosialisasikan Pentingnya Keamanan serta Ketertiban Masyarakat
    Jelang Tahun Baru, Sekda Pangkep Suriani Pimpin Pantau Harga Sembako di  Pasar Sentral Pangkep
    Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai dan Sejuk, Bhabinkatibmas Polsek Tondong Tallasa dan Babinsa Sambangi Desa Lanne

    Tags